Maluku-Ambon – Minggu, tanggal 11 Desember 2022 Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan Sosialisasi Hukum dan Penguatan Kapasitas Da’i Dalam Pemberantasan Korupsi untuk memperingari Hari Korupsi Sedunia di Kantor DPW LDII Maluku, dihadiri oleh anggota LDII Seluruh Provinsi Maluku melalui offline maupun online.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dini kepada para anggota LDII tentang bahaya Korupsi, dampak buruk korupsi untuk diri sendiri maupun bangsa Indonesia. Acara yang dimulai pada Pukul 09.00 WIT dibuka oleh Ketua DPW LDII Maluku,Jamaludin Wabula, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih banyak untuk Kejaksaan Tinggi Maluku yang memberikan waktunya untuk memberikan sosialisasi ini dan dengan diadakan kegiatan sosialisasi Pemberantasan korupsi ini, ada pemahaman baru dan manfaat yang dapat kita ambil dalam menjalankan tugas sebagai warga Negara Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Bapak Muji Martopo,S.H.,M.Hum. Dalam paparannya menyampaikan, pemahaman korupsi adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian Negara. Menyalahgunakan kewenangan yang didapat dari jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara.
Selanjutnya Bapak Muji Martopo menyampaikan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melayani masyarakat tentang kehakiman dan tugas – tugas yang diatur dalam undang undang. Tugas Kejaksaan Republik Indonesia ada 3 bidang yaitu Bidang Pidana, Bidang perdata dan tata usaha negara, dan Bidang ketertiban dan ketentraman umum. Beliau juga menambahkan bahwa senang dan mengapresiasi undangan dari DPW LDII Provinsi Maluku untuk mengisi acara sosialisasi tentang pemberantasan korupsi ini
Acara selanjutnya penyampaian pokok isi Sosialisasi Hukum dan Penguatan Kapasitas Da’i Dalam Pemberantasan Korupsi oleh Bapak Heri Yulianto, S.H., M.H. Dalam pemaparan beliau mengatakan, Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah dan Kejaksaan saja, melainkan ini adalah tugas bersama yang harus kita laksanakan. Masyarakat memiliki andil dalam pemberantasam Korupsi ini, dimulai dari diri sendiri sampai diaplikasikan di tempat kerja.
Bapak Heri juga menyampaikan, ” Disini kami mengajak LDII untuk menjadi bagian dari organisasi masyarakat dalam andil pemberantasan korupsi, peran ormas dalam memberantas korupsi ini sudah di ratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC 2003.
Di dalam paparan terakhir Koordinator Kejati Maluku tersebut mengatakan, ” Pada Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 tahun 1999, yaitu peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih Landasan filosofisnya, yaitu, perlindungan terhadap pelayanan, keadilan dan kesejahteraan. sebagai perspektif keadilan sesuai dengan sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Acara Penutupan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta sosialisasi yang begitu antusias dalam sesi tanya jawab menunjukan bahwa DPW LDII Maluku sangat concern dalam usaha pencegahan korupsi.