Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam indonesia (DPW LDII) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi sekaligus pendampingan pengelolaan aset dan yayasan di Gedung Serbaguna DPW LDII Maluku, Ambon, Sabtu (11/3).
Acara pendampingan ini mengundang pemateri dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) DPP LDII Dr. Drs. H. Subiyanto, S.H., M.H., M.Kn., C.TLC dan H. Sartono, S.H., M.H., C.TLC
Menurut Subiyanto, banyak hal yang perlu diperhatikan terkait kelengkapan legalitas yayasan maupun aset tanah maupun bangunan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD).
“Setiap lima tahun sekali dari tanggal akta pendirian yayasan dilakukan rapat pembina untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti,” ujar Subiyanto.
Ia juga menyampaikan pentingnya pengelolaaan aset Yayasan dengan benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.Hal tersebut menurutnya untuk menghindari sangketa aset antara Yayasan dan ahli waris yang menghibahkan aset.
Kemudian, lanjut Subiyanto, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor.
Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat.
Oleh karena itu, Ketua DPW LDII Provinsi Maluku Jamaludin Wabula, S.Pd., M.Pd.mengaku senang mendapatkan pengetahuan tentang pengelolaan aset Yayasan.
“Selain bagaimana mengelola aset kita juga mendapatkan pengetahuan lain bagaimana mengelola Yayasan secara keseluruhan” ujarnya senang. Berharap dengan adanya acara seperti ini DPD LDII di masing-masing Kabupaten maupun Kota yang memiliki yayasan dan aset tanah maupun bangunan agar dilakukan pendampingan.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri 50 pengurusan yayasan dan Ketua DPD LDII Kabupaten Kota se- Maluku. Pasca acara ini diharapkan seluruh peserta memahami tentang pentingnya legalitas Yayasan dan pengelolaan aset serta kewajiban-kewajiban hukum yang menyertai kepemilikan aset.
lancar barokah