Jakarta (10/7). Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Ketetapan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi Sidang Isbat yang dilakukan secara daring.
Pada tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di Rumah Dinas, Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Turut hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Hadir undangan lain, mulai dari duta besar negara sahabat, perwakilan kementerian dan lembaga, NU, Muhammadiyah, Persis, LDII dan ormas-ormas Islam lainnya.
Sidang Isbat dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI. Menurut pemaparannya, ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.
“Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Menag Yaqut juga menyampaikan terkait kondisi di Indonesia, terutama di Jawa dan Bali yang dalam situasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.
Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.
Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Peniadaan peribadatan di masa PPKM darurat ini menjadi mutlak karena pandemi harus diatasi dengan kerjasama yang baik antar pemerintah, masyarakat, dan pemeluk agama. Dengan meniadakan sementara tempat peribadatan, terutama tempat peribadatan yang menjadi potensi penularan covid-19,” ujarnya.
Untuk tempat yang berada di zona hijau, Menag Yaqut Cholil Qoumas memperbolehkan pelaksanaan ibadah kurban. Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.
“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia. Daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag.
Terlebih lagi, dalam melaksanakan qurban, harus memiliki tempat yang memiliki area luas dan bisa melakukan jaga jarak. Penyembelihan hanya dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia dan disaksikan pihak yang berkurban. Pembagian daging kurban pun harus diantarkan, tidak lagi mengundang warga dengan membagikan kupon yang menyebabkan kerumunan.
“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” ujar Menag.
Ketua DPP LDII Teddy Suratmadji dalam sidang Isbat memberikan penjelasan, tahun ini waktu penetapan hilal tidak ada perbedaan pandangan. Dalam sidang, tiap ormas yang hadir ditanyai pendapat masing-masing.
Ormas Islam yang ditanya tanggapannya oleh Menag Yaqut Cholil atas laporan tersebut adalah NU dan Muhammadiyah, dimana keduanya menyambut dan menerima laporan itu. “Alhamdulillah untuk kesekian kalinya DPP LDII diundang oleh Menteri Agama untuk menghadiri Sidang Isbat penetapan 1 Dzulhijjah,” ujarnya.
Teddy Suratmadji menambahkan, setiap tahun Tim Hisab Rukyat DPP LDII selalu berpartisipasi dalam pengamatan hilal sejak dibentuk pada tahun 2013. Kini DPP LDII akan melakukan kaderasi, diawali dengan mengadakan webinar nasional tentang Rukyatul Hilal pada 15 Juli 2021. Webinar ini akan diikuti perwakilan 34 DPW LDII dan Ponpes-ponpes, dengan narasumber dari Kementerian Agama.
“Setelah itu LDII akan aktif bersama Ormas lain. Mudah-mudahan setelah webinar, kemudian memahami dan menganalkan Ilmu Falakiyah, harapanya DPP LDII mampu memberikan pendapatnya pada sidang-sidang isbat yang akan datang,” ujarnya.